You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Proyek Infrastruktur di Jakbar Terancam Molor
photo Doc - Beritajakarta.id

18 Kegiatan Sudin Dikmen Jakbar Disetujui ULP

Sebanyak 109 pengajuan kegiatan Suku Dinas Pendidikan dan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, yang diajukan melalui lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta, baru 18 kegiatan yang disetujui. Namun demikian, unit tersebut yakin seluruh anggaran akan terserap.

Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman mengatakan, pihaknya telah melalukan pengajuan sebanyak 109 kegiatan lelang di ULP Barang dan Jasa DKI dengan total anggaran senilai Rp520 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, 18 kegiatan telah mendapatkan persetujuan ULP Barang dan Jasa dengan anggaran senilai Rp52 miliar.  

“Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya. Sebab, berkas sisa kegiatan yang belum disetujui sedang diproses dan telah dilengkapi,” ujar Alex, Jumat (15/8).

Bursa Tenaga Kerja Jakpus Terancam Molor

Dikatakan Alex, sambil menunggu sisa kegiatan disetujui ULP, pihaknya akan melakukan penandatanganan kontrak agar kegiatan dapat segera dikerjakan. Minggu lalu, telah ditandatangani dua kontrak terkait pengadaan barang dan jasa cleaning service dengan anggaran senilai Rp5 miliar.  

Hari ini, lanjut Alex, pihaknya telah melakukan penandatanganan 13 kontrak untuk pengadaan barang fisik dengan anggaran senilai Rp32 miliar.

“Pada 20 Agustus mendatang kami kembali menandatangani tiga kontrak pengadaan alat fitnes senilai Rp47 miliar,” tutur Alex.

Mengenai pemenang lelang, merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh ULP sehingga dijamin semua pengadaan barang dan jasa bebas dari dugaan korupsi.

“Untuk memastikan tidak adanya dugaan korupsi, sebelum penandatanganan kontrak, kami terlebih dahulu meminta kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi segala peraturan penyediaan barang. Seperti jaminan kualitas dan kuantitas barang, jaminan barang distributor, tepat waktu sebelum 90 hari, sudah di tes sebelumnya dan sebagainya. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan melakukan pembayaran,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4965 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2994 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1795 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1782 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1746 personNurito